Layanan Riksa Uji

Riksa UjiElevator & Escalator

Pemeriksaan dan pengujian transportasi vertikal sesuai regulasi Kemenaker RI untuk memastikan keselamatan penumpang, keandalan sistem, dan kepatuhan hukum gedung Anda.

Cakupan Pemeriksaan Elevator

Proses riksa uji kami dilakukan secara komprehensif dan transparan, mengacu pada standar keselamatan nasional dan internasional.

Pemeriksaan Visual & Mekanis

Pemeriksaan menyeluruh pada ruang mesin, kabin, ruang luncur (hoistway), pintu, dan komponen mekanis utama.

Pengujian Beban & Keselamatan

Load test dan pengujian fungsi alat pengaman (safety gear, governor, buffer) untuk memastikan elevator mampu beroperasi dengan aman.

Penerbitan Laporan & SILO

Penyusunan laporan hasil riksa uji yang detail dan pendampingan penuh hingga terbitnya Surat Izin Layak Operasi (SILO).

Tenaga Ahli Bersertifikat

Dikerjakan oleh pengawas keselamatan kerja (K3) spesialis pesawat angkat dan angkut yang memiliki sertifikasi resmi.

Pemeriksaan Elevator oleh Ahli K3 Bersertifikat Bina Prima Indonesia

Kepatuhan

100% Sesuai Regulasi K3

Panduan Lengkap Riksa Uji Elevator & Escalator

Riksa uji elevator dan escalator merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar bagi setiap pengelola gedung, apartemen, rumah sakit, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas industri di Indonesia. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah preventif kritis untuk mencegah kecelakaan fatal, memastikan kenyamanan pengguna, dan memperpanjang usia pakai peralatan transportasi vertikal Anda.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku

Di Indonesia, pelaksanaan riksa uji diatur ketat oleh Permenaker RI No. PER.01/MEN/1988 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, serta diperkuat oleh berbagai Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi ini mewajibkan setiap pemilik atau pengelola pesawat angkat untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala minimal satu kali dalam setahun. Kelalaian dalam mematuhi regulasi ini tidak hanya berisiko menyebabkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional gedung oleh pihak berwenang.

Mengapa Memilih Jasa PJK3 Resmi?

Sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan, Bina Prima Indonesia menghadirkan tim pengawas K3 spesialis yang kompeten. Kami tidak hanya memeriksa kondisi fisik, tetapi juga mengevaluasi sistem keselamatan secara holistik. Mulai dari integritas kabel baja, fungsi rem darurat, kinerja governor, hingga kelayakan ruang mesin dan pit. Setiap temuan didokumentasikan secara transparan dalam laporan teknis yang mudah dipahami oleh manajemen gedung.

Dampak Langsung bagi Operasional Gedung

Dengan melakukan riksa uji secara rutin, Anda mendapatkan jaminan bahwa elevator beroperasi pada efisiensi puncak, mengurangi biaya perbaikan mendadak (breakdown maintenance), dan yang paling utama: memberikan rasa aman bagi ribuan pengunjung atau penghuni gedung setiap harinya. Kepatuhan terhadap standar K3 juga secara langsung meningkatkan nilai reputasi dan aset properti Anda di mata publik dan investor.

Detail Layanan

Standar & Prosedur
Riksa Uji Elevator

Riksa uji elevator adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis yang wajib dilakukan secara berkala untuk menjamin keselamatan penumpang, keandalan sistem, dan kepatuhan hukum gedung Anda.

Regulasi

Permenaker RI No. PER.01/MEN/1988 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, serta standar SNI terkait.

Bagian Diperiksa

Ruang mesin, kabin, ruang luncur (hoistway), ruang bawah (pit), dan sistem pengaman.

Kesimpulan & Rekomendasi

Setelah pengujian, kami menerbitkan laporan rinci yang menyatakan apakah elevator "Layak Operasi" atau "Tidak Layak Operasi". Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami memberikan rekomendasi perbaikan teknis yang spesifik sebelum sertifikat diterbitkan.

Penerbitan Sertifikat (SILO)

Jika hasil pemeriksaan memenuhi semua syarat keselamatan, kami akan mendampingi proses penerbitan Surat Izin Layak Operasi (SILO) baru yang sah secara hukum. Jika tidak layak, SILO tidak akan dikeluarkan hingga seluruh rekomendasi perbaikan diselesaikan.

Butuh Layanan Riksa Uji untuk Elevator Gedung Anda?

Tim ahli kami siap membantu Anda dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan industri sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

FAQ • RIKSA UJI

Pertanyaan yang
Sering Diajukan

Temukan jawaban lengkap seputar proses Riksa Uji Elevator, regulasi SIO, dan layanan K3 lainnya dari Bina Prima Indonesia.

Pemeriksaan meliputi ruang mesin (machine room), ruang luncur (hoistway), ruang pit, kabin, pintu, sistem pengaman (safety gear, governor, buffer), instalasi listrik, serta pengujian beban (load test) sesuai Permenaker No. PER.01/MEN/1988.

Proses pemeriksaan di lokasi biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja tergantung jumlah unit. Setelah pemeriksaan, penerbitan laporan dan pengurusan SIO di Kemenaker memakan waktu tambahan sekitar 7-14 hari kerja.

SIO (Surat Izin Operasi) adalah dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan elevator layak operasi. Mengoperasikan elevator tanpa SIO yang valid merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serius.

Ya, kami melayani pemeriksaan dan pengujian untuk Elevator, Escalator, dan Moving Walk (konveyor penumpang) untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari gedung perkantoran, mall, rumah sakit, hingga fasilitas industri.

Anda dapat menghubungi tim kami melalui halaman kontak atau WhatsApp. Kami akan meminta data spesifikasi elevator (merk, kapasitas, tahun pembuatan) untuk memberikan penawaran dan menjadwalkan kunjungan inspeksi.

BINA PRIMA
Perusahaan jasa K3 terpercaya
Customer Service
Konsultasi K3 • Training • Riksa Uji
💬 Hubungi Sekarang
Gratis Konsultasi →