Regulasi K3Indonesia
Kumpulan peraturan perundang-undangan K3 yang menjadi dasar hukum seluruh layanan kami — dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permenaker, hingga standar SNI.
Butuh dokumen resmi lengkap?
Halaman ini adalah ringkasan. Dokumen utuh peraturan dapat diakses melalui portal resmi pemerintah berikut.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja
Landasan hukum utama K3 di Indonesia. Mengatur kewajiban pengusaha melindungi pekerja, syarat keselamatan di setiap tempat kerja, pembentukan P2K3, serta kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
UU No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87)
Menjamin hak setiap pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
PP No. 50 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah tentang Penerapan SMK3
Mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau berisiko tinggi. Mengatur 5 elemen SMK3, audit SMK3 oleh lembaga audit, serta penghargaan Bendera Emas dan Bendera Perak.
Permenaker No. 40 Tahun 2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang PJK3
Mengatur persyaratan, tata cara penetapan, dan kewajiban Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Menjadi dasar legalitas lembaga pelatihan, riksa uji, dan konsultasi K3 seperti Bina Prima Indonesia.
Permenaker No. 38 Tahun 2016
Keselamatan Kerja dalam Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji)
Mewajibkan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap pesawat, instalasi, dan peralatan berbahaya di tempat kerja oleh PJK3 bidang riksa uji yang memiliki izin resmi dari Kemnaker.
Permenaker No. 8 Tahun 2020
K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Mengatur keselamatan crane, forklift, hoist, dan conveyor: kewajiban riksa uji setiap 1 tahun, operator wajib bersertifikat SIO, serta persyaratan teknis dan administrasi pesawat angkat angkut.
Permenaker No. 37 Tahun 2016
K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Mengatur keselamatan boiler, tangki timbun, tabung gas, dan pressure vessel: riksa uji berkala 1-2 tahun, uji hidrostatik, serta kewajiban SIO bagi operator pesawat uap.
Permenaker No. 12 Tahun 2015
K3 Listrik di Tempat Kerja
Mengatur persyaratan keselamatan instalasi listrik di tempat kerja, pengujian berkala (1-4 tahun), serta kewajiban tenaga teknis K3 listrik yang berkompeten.
Permenaker No. 02/MEN Tahun 1989
Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
Mewajibkan pemasangan dan pemeriksaan berkala instalasi penyalur petir (SPP) di tempat kerja untuk melindungi bangunan, peralatan, dan pekerja dari bahaya sambaran petir.
Permenaker No. 6 Tahun 2017
K3 Elevator dan Eskalator
Mengatur keselamatan transportasi vertikal: kewajiban riksa uji elevator dan escalator setiap 1 tahun, persyaratan teknis, serta kompetensi teknisi dan pemeriksa.
Permenaker No. 04/MEN Tahun 1980
Syarat Pemasangan & Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Mengatur persyaratan penempatan, jumlah, dan pemeliharaan APAR di tempat kerja sebagai sarana proteksi kebakaran dasar yang wajib tersedia dan siap pakai.
Permenaker No. 02/MEN Tahun 1992
Tata Cara Penunjukan & Kewenangan Ahli K3
Mengatur prosedur penunjukan Ahli K3 oleh perusahaan dan Menteri, serta kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan peraturan K3 di tempat kerja.
Permenaker No. 09 Tahun 2016
K3 Pekerjaan pada Ketinggian
Mengatur persyaratan bekerja di ketinggian: penggunaan fall protection, kompetensi pekerja, izin kerja (work permit), dan prosedur penyelamatan (rescue plan).
Permenaker No. 15 Tahun 2008
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja
Mewajibkan ketersediaan fasilitas P3K, petugas P3K bersertifikat, dan prosedur tanggap darurat kecelakaan kerja di setiap perusahaan.
Kepmenaker No. KEP-186/MEN Tahun 1999
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Mengatur pembentukan unit penanggulangan kebakaran, pelatihan petugas pemadam (Kelas A/B/C/D), serta sarana proteksi kebakaran yang wajib tersedia di tempat kerja.
SNI 08-7026 Tahun 2004
Standar Nasional Indonesia: Keselamatan Pesawat Angkat
Standar teknis nasional yang menjadi acuan pemeriksaan, pengujian, dan operasi aman pesawat angkat di industri, melengkapi ketentuan Permenaker yang berlaku.
SNI 03-4385 Tahun 1996
Standar Nasional Indonesia: Forklift & Material Handling
Standar teknis forklift dan peralatan material handling: persyaratan konstruksi, pengujian, dan prosedur operasi aman yang digunakan sebagai acuan riksa uji.
4 Kewajiban UtamaPerusahaan Anda
Ringkasan kewajiban hukum yang paling sering menjadi temuan audit dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Menerapkan SMK3
Wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau berisiko tinggi, mencakup 5 elemen SMK3 dan audit berkala.
Riksa Uji Berkala
Seluruh pesawat, instalasi, dan peralatan berbahaya wajib diperiksa & diuji berkala oleh PJK3 berizin.
Operator Bersertifikat SIO
Setiap operator pesawat angkat, pesawat uap, dan alat berat wajib memiliki SIO yang masih berlaku.
Menunjuk Ahli K3
Perusahaan wajib menunjuk Ahli K3 untuk mengawasi pelaksanaan peraturan K3 di tempat kerja.
Tidak Yakin Perusahaan Anda Sudah Patuh?
Tim ahli K3 kami siap melakukan gap analysis dan mendampingi perusahaan Anda memenuhi seluruh kewajiban regulasi — dari SMK3 hingga riksa uji berkala.